Refl: Apakah sudah ada undang-undang untuk menyita harta milik koruptor?
Bila sudah ada mengapa harta mantan presiden Soeharto tidak disita?
Bukankah harta panen korupsinya sudah masuk daftar StAR (
http://siteresources.worldbank.org/NEWS/Resources/Star-rep-full.pdf ) .
Ataukah karena Soeharto seorang bangsawan lagi pahlawan maka tidak boleh
diutik-utik?
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/04/20/ArticleHtmls/HARTA-NAZARUDDIN-BELUM-DISITA-20042012001008.shtml?Mode=0
HARTA NAZARUDDIN BELUM DISITA
Hari ini Nazar divonis.
Harta milik terdakwa Muhammad Nazaruddin yang diperoleh dari Grup Permai
belum disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Nilai keuntungan
perusahaan penggarap berbagai proyek pemerintah itu mencapai ratusan
miliar rupiah.
Aset Nazaruddin antara lain berupa rumah mewah di kawasan Pejaten, Jakarta
Selatan, kantor Grup Permai, serta pundi-pundi dalam bentuk mata uang
asing. Sejauh ini baru saham PT Garuda, yang dibeli Grup Permai senilai Rp
300 miliar, yang dibekukan oleh KPK.
"Memang belum ada harta Nazaruddin yang disita. Tapi beberapa rekening
atas nama Nazaruddin sudah diblokir, yakni rekening yang berkaitan dengan
kasus Wisma Atlet," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kepada Tempo
kemarin.
Dia menambahkan, "Untuk menyita harta Nazaruddin terkait Wisma Atlet,
sangat bergantung pada vonis pengadilan hari ini."
Nazaruddin didakwa menerima suap Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah.
Duit itu diterima ketika dia menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Perannya, melalui perusahaan Grup Permai, Nazaruddin berupaya memenangkan
tender proyek Wisma Atlet senilai Rp 191 miliar ke PT Duta Graha Indah.
Nazaruddin dituntut hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 300 juta subsider
6 bulan kurungan. KPK akan terus mengusut kasus-kasus yang membelit Grup
Permai.
Hari ini, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, mantan Bendahara
Umum Partai Demokrat itu akan divonis dalam perkara suap proyek Wisma
Atlet SEA Games.
"Ada beberapa proyek yang sedang kami selidiki," kata Johan. Menurut dia,
keberadaan Grup Permai yang menggarap berbagai proyek pemerintah terungkap
dalam persidangan Nazaruddin sebelumnya.
Johan menyebutkan pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion
Bukit Hambalang di Sentul, Bogor, senilai Rp 1,2 triliun, dan proyek
pengadaan alat kesehatan vaksin flu burung pada 2007. Proyek ini di bawah
Kementerian Pemuda dan Olahraga, sedangkan proyek vaksin milik Kementerian
Kesehatan.
Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, mempersilakan KPK mengusut
proyek-proyek yang ditangani Grup Permai. "Silakan saja, KPK bertindak
sesuai dengan kewenangannya," kata Elza.
RUSMAN P | RAFIKA A | JOBPIE S
TOP
Powered by Pressmart Media Ltd
--
I am using the free version of SPAMfighter.
We are a community of 7 million users fighting spam.
SPAMfighter has removed 260 of my spam emails to date.
Get the free SPAMfighter here: http://www.spamfighter.com/len
The Professional version does not have this message
Kunjungi situs INTI-net
http://groups.yahoo.com/group/inti-net
Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
http://tionghoanets.blogspot.com/
Tulisan ini direlay di beberapa Blog :
http://jakartametronews.blogspot.com/
http://jakartapost.blogspot.com
http://indonesiaupdates.blogspot.com
*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*
0 komentar:
Posting Komentar