Kamis, 26 April 2012

[inti-net] RUU Kerukunan Umat Beragama Dinilai Bermasalah

 

Ref: Kalau untuk puja puji Tuhan yang maha kuasa dikomplikasikan oleh
penguasa berarti kehidupan memada sehari-hari rakyat tidak dimudahkan.
Lantas apa faedah NKRI?

http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/04/25/ArticleHtmls/RUU-Kerukunan-Umat-Beragama-Dinilai-Bermasalah-25042012008016.shtml?Mode=0

RUU Kerukunan Umat Beragama Dinilai Bermasalah
JAKARTA

Draf Rancangan Undang-Undang tentang Kerukunan Umat Beragama yang kini ada
di Dewan Perwakilan Rakyat dinilai berpotensi menimbulkan konflik dalam
pelaksanaannya."Rancangan undangundang baru ini cenderung dapat
disalahgunakan," kata praktisi hukum Todung Mulya Lubis dalam diskusi
"Peran Negara Menjamin Kebebasan Beragama dalam Tertib Kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegara", di Jakarta kemarin.

Salah satu pasal yang sangat disayangkan dalam RUU Keyakinan Umat Beragama
itu adalah pasal 25 ayat 3, yang menyebutkan bahwa dalam pendirian rumah
ibadah, kepala daerah harus meminta pendapat organisasi keagamaan dan
pemuka agama. "Organisasi agama dan pemuka agama yang mana?"ujar Todung.

Todung mencurigai konflik berkepanjangan yang terjadi dalam pendirian
Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin, Bogor, dan Gereja Huria Kristen
Batak Protestan Filadelfia Bekasi menjadi pemicu munculnya RUU ini."Di
banyak kasus, kepala daerah cenderung mendukung kelompok yang berpendirian
keras dan menolak gereja,"katanya.

Todung beranggapan, saat ini Indonesia tidak memerlukan undang-undang baru
untuk mengatur kehidupan beragama warga negaranya. Sebab, saat ini negara
sudah terlalu jauh mengatur persoalan pribadi dan tidak menyentuh esensi
permasalahan mendasar, yakni kebebasan beragama.

"Tidak menyentuh esensi, malah terjebak pada simplifikasi pengaturan
isu-isu yang sering muncul ke permukaan,"ujarnya.Todung menyebutkan
penyederhanaan masalah itu merujuk pada aturan-aturan tentang perayaan
hari keagamaan, pemakaman jenazah, penyiaran agama, dan pendidikan agama.

Senada dengan Todung, hakim konstitusi Harjono juga skeptis terhadap RUU
Kerukunan Umat Beragama ini."Jangan dengan dalih kerukunan lalu
dipaksakan, kalau mau atur kerukunan, atur dulu kebebasan (beragama),"katanya.

Pernyataan ini diperkuat peneliti senior The Wahid Institute, Rumadi, yang
khawatir adanya regulasi baru tersebut justru memperburuk keadaan. "Jangan
sampai sesuatu yang sudah baik justru rusak karena adanya regulasi baru.
Regulasi belum tentu menghilangkan permasalahan, malah bisa menambah,"
ucapnya.

Anggota Komisi Agama DPR, Ali Maschan Moesa, mengakui RUU ini berpotensi
menimbulkan konflik.

"Belum dibahas saja sudah ada masukan luar biasa.

Karena ini masalah agama, kami hati-hatilah, tidak perlu tergesa-gesa.
Lagi pula draf itu belum diprioritaskan,"katanya. ● ANANDA PUTRI

TOP

Powered by Pressmart Media Ltd

--
I am using the free version of SPAMfighter.
We are a community of 7 million users fighting spam.
SPAMfighter has removed 501 of my spam emails to date.
Get the free SPAMfighter here: http://www.spamfighter.com/len

The Professional version does not have this message

__._,_.___
Recent Activity:
Gabung di milis INTI-net, kirim email ke : inti-net-subscribe@yahoogroups.com

Kunjungi situs INTI-net   
http://groups.yahoo.com/group/inti-net

Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
http://tionghoanets.blogspot.com/

Tulisan ini direlay di beberapa Blog :
http://jakartametronews.blogspot.com/
http://jakartapost.blogspot.com
http://indonesiaupdates.blogspot.com


*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*
.

__,_._,___

ads

Ditulis Oleh : Gadget News and Reviews Hari: 02.26 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar