Sabtu, 19 Mei 2012

[inti-net] 200 Lebih Kepala Daerah Kena Kasus Korupsi

 

Ref: Bagus atau buruk, jikalau kepala daerah Negara Kleptokrasi Republik Indonesia korupsi?

http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/05/18/ArticleHtmls/200-Lebih-Kepala-Daerah-Kena-Kasus-Korupsi-18052012008009.shtml?Mode=0

200 Lebih Kepala Daerah Kena Kasus Korupsi
JAKARTA

Gamawan khawatir kasus Agusrin menjadi preseden.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan sudah 200 lebih kepala daerah terlibat perkara korupsi dalam tujuh tahun terakhir.
"Angka terakhir saya, yang sedang diproses sudah lebih dari 200 orang. Itu ada yang menjadi saksi, ada yang diproses, ada macam-macam," katanya di Puri Agung Sahid Jaya, Jakarta, Rabu lalu.

Ia menjelaskan, angka 173 kepala daerah bermasalah adalah yang masuk ke keputusan presiden tentang pemberhentian mereka lantaran terseret kasus.

Sedangkan 200 lebih kepala daerah yang dibicarakannya adalah di luar 173 orang itu.
"Sekarang sudah lebih (jumlahnya)." Namun Gamawan tak memberikan data para kepala daerah yang beperkara itu.

Gamawan mengaku khawatir para kepala daerah yang bermasalah tadi akan mengikuti jejak Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin, yang menggugat pencopotannya melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia pun menjelaskan, pada Senin malam lalu dirinya memperoleh berita bahwa PTUN mengeluarkan putusan sela yang mengabulkan permintaan Agusrin.

Gamawan lantas mengirim telegram untuk membatalkan pelantikan Wakil Gubernur Junaidi Hamsyah menjadi Gubernur Bengkulu.

Pemerintah pun menunggu dua putusan pengadilan mengenai Agusrin, yakni peninjauan kembali perkara korupsinya di Mahkamah Agung dan putusan PTUN.

Akibat putusan sela PTUN, menurut Gamawan, vonis Mahkamah Agung yang sudah berstatus inkracht (berkekuatan hukum tetap) belum bisa menjadi pegangan pemerintah dalam memberhentikan Agusrin. Pemberhentian itu mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004.

Apalagi ada beberapa kepala daerah yang juga mengajukan peninjauan kembali atas perkaranya, seperti Bupati Subang Eep Hidayat. "Ini bisa menjadi preseden baru dalam hukum.

Semua orang bisa membuat hal yang sama. Ke depan, saya akan mendalami lagi." Adapun Wakil Bupati Jember, Jawa Timur, Kusen Andalas, divonis bebas oleh MA setelah 19 bulan nonaktif dari jabatannya. Sebelumnya, ia didakwa mengkorupsi dana operasional pimpinan DPRD Jember. "Alhamdulillah. Saya siap menjalankan tugas lagi," kata Kusen pada Rabu lalu.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember, Kliwon Sugiyanta, berjanji menempuh upaya hukum lain.

"Masih ada upaya peninjauan kembali (PK)," tutur Sugiyanta.
Kusen berharap Menteri Dalam Negeri Gamawan segera mencabut surat keputusan pemberhentian sementara dirinya. Pada 9 November 2010 Menteri Gamawan, melalui Gubernur Jawa Timur, menerbitkan surat pemberhentian sementara Kusen, yang terjerat kasus korupsi pada 20042009.

Dana operasional pemimpin DPRD Jember yang diduga dikorupsi sebesar Rp 706 juta.
Kala itu, Kusen adalah Wakil Ketua DPRD Jember. Bersama pemimpin lainnya, yakni Madini Farouk dan Mahmud Sardjujono, Ketua PDI Perjuangan Jember ini menyetujui pencairan dana operasional untuk kepentingan pribadi. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis bebas pada 10 Maret 2011. Jaksa mengajukan kasasi ke MA, yang hasilnya juga membebaskan Kusen.

ARYANI K | MAHBUB D | JOBPIE S

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
Gabung di milis INTI-net, kirim email ke : inti-net-subscribe@yahoogroups.com

Kunjungi situs INTI-net   
http://groups.yahoo.com/group/inti-net

Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
http://tionghoanets.blogspot.com/

Tulisan ini direlay di beberapa Blog :
http://jakartametronews.blogspot.com/
http://jakartapost.blogspot.com
http://indonesiaupdates.blogspot.com

*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*

CLICK Here to Claim your Bonus $10 FREE !
http://adv.justbeenpaid.com/?r=kQSQqbUGUh&p=jsstripler5
.

__,_._,___

ads

Ditulis Oleh : Gadget News and Reviews Hari: 01.29 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar