Hatta: Bea Keluar Tambang Bukan Penambahan PenerimaanAntara – Sel, 1 Mei 2012
* Lihat Foto
Hatta: Bea Keluar Tambang Bukan Penambahan Penerimaan
Jakarta (ANTARA) - Menko Perekonomian Hatta Rajasa, mengatakan pengenaan bea keluar terhadap komoditas tambang mineral bukan dimaksudkan menambah penerimaan negara.
"Tapi, disinsentif agar ekspor tambang terkendali dan ada pengembangan `smelter` dalam negeri," ujarnya usai rapat koordinasi terbatas membahas bea keluar di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri paling lambat 2014.
Atas keluarnya aturan tersebut, maka pemerintah mengendalikan ekspor tambang mineral mentah.
"Tidak boleh jor-joran. Mereka tidak boleh produksi berlebihan, sehingga merusak lingkungan," katanya.
Salah satu instrumen pengendalian ekspor tersebut adalah melalui pengenaan bea keluar.
Pemerintah akan mengenakan bea keluar terhadap 14 komoditas tambang yakni tembaga, emas, perak, timah, timbal, kromium, platinum, bauksit, biji besi, pasir besi, nikel, molibdenum, mangan, dan antimon.
Aturan bea keluar tersebut akan diumumkan sebelum 6 Mei 2012.
Berdasarkan data yang diperoleh, besaran bea keluar antara 20-50 persen yang di antaranya adalah tembaga sebesar 20 persen dan bauksit 50 persen.
Sesuai Pasal 21 Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral, disebutkan perusahaan tambang dilarang mengekspor bijih mineral paling lambat 6 Mei 2012.
Sebelum 6 Mei 2012 tersebut, maka perusahaan tambang wajib memenuhi tiga persyaratan yakni menyerahkan rencana kerja pembangunan pengolahan dan pemurnian sebelum 2014, menandatangani pakta integritas, dan tidak bermasalah (clear and clean).
Kalau perusahaan sudah memenuhi ketiga persyaratan tersebut, maka mulai 6 Mei 2012 sampai 2014 boleh mengekspor, namun dikenakan bea keluar.
Permen ESDM tersebut didasari setelah UU 4/2009 terbit, banyak perusahaan tambang berlomba meningkatkan produksi dan ekspornya.
UU tersebut mengamanatkan pengolahan tambang mineral dan batubara di dalam negeri paling lambat 2014 atau berarti pelarangan ekspor setelah 2014.(ar)
http://www.pulsagram.com/?id=CN121810
http://www.asetBCA.com/?id=bimagroup
http://adv.justbeenpaid.com/?r=kQSQqbUGUh&p=jsstripler5
http://tinyurl.com/bimagroup
[Non-text portions of this message have been removed]
Kunjungi situs INTI-net
http://groups.yahoo.com/group/inti-net
Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
http://tionghoanets.blogspot.com/
Tulisan ini direlay di beberapa Blog :
http://jakartametronews.blogspot.com/
http://jakartapost.blogspot.com
http://indonesiaupdates.blogspot.com
*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*
0 komentar:
Posting Komentar