Ref: Berapa banyak korban 1965/1966, kasus Tg Priok, Aceh, Papua, Mei 1988, Sulawesi Tengah, Maluku etc tuntut rezim NKRI? Dimana bukti penguasa NKRI beragama kebenaran?
http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/05/11/ArticleHtmls/4-Janda-Korban-Westerling-Tuntut-Belanda-11052012242010.shtml?Mode=0
4 Janda Korban Westerling Tuntut Belanda
PINRANG
"Sisanya masih dalam proses perlengkapan berkas."
Janda korban keganasan Raymond Pierre Paul Westerling dalam peristiwa pembantaian 40 ribu jiwa menuntut permintaan maaf Pemerintah Belanda. Selain itu, janda korban keganasan De Turk (panggilan Westerling) tersebut menuntut kompensasi perang atau ganti rugi finansial.
Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) Sula wesi Selatan Sabrinah Ha san mengatakan sejauh ini enam orang janda sedang dalam proses melengkapi pemberkasan untuk surat tuntutan kepada kerajaan Belanda. "Sedangkan empat janda lainnya sudah meng ajukan tuntutan kepada Kerajaan Belanda terkait kekejaman Westerling," kata Sabrinah saat dihubungi kemarin.
Mereka yang sudah mengajukan tuntutan adalah Hudayah (Parepare), Sitti Mappagili (Soppeng), Ceddung (Soppeng), dan Puang Naja (Pinrang). "Sisanya dari janda korban 40 ribu jiwa,
yang kebanyakan dari daerah Bulukumba, masih dalam proses perlengkapan berkas."
Berkas yang akan diajukan, menurut Sabrinah, harus betulbetul riil sesuai dengan data janda korban tersebut. "Ini terkait harga diri bangsa sehingga kami berharap semua komponen masyarakat yang ada di Sulselbar (Sulawesi Selatan dan Barat) dapat bekerja sama dan mendukung tuntutan ini."
Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin sebelumnya pernah menyatakan dukungannya saat acara peringatan hari korban 40 ribu jiwa. Mereka telah bertemu dengan para janda korban keganasan Westerling dan bersedia membantu para janda itu dalam mengajukan tuntutan. "Hanya, bentuk bantuannya belum diketahui dalam bentuk apa."
Mengenai besaran kompensasi perang yang dituntut para janda tersebut, menurut Sabrinah, belum diketahui secara pasti karena hal itu adalah kewenangan pemerintah Belanda.
Dia mengatakan Kementerian Luar Negeri Belanda telah menerima surat tuntutan dari pengacara korban pembantaian Westerling, Liesbeth Zegveld.
"Namun mereka akan mempelajari surat tuntutan itu terlebih dulu."
Dalam peristiwa yang terjadi sekitar 1946-1947 ini, seperti yang diungkap dalam sejarah, Westerling dan pasukannya membantai 40 ribu orang. Namun, dari pengakuan pihak Belanda, jumlah korban saat itu sekitar 3.000 orang. Sedangkan berdasarkan pengakuan Westerling sebagai pelaku kekejaman peristiwa itu, jumlah korban sekitar 600 orang.
Pembantaian yang dikemas dalam operasi pembersihan ini bertujuan menyingkirkan pejuang pro-kemerdekaan di daerah Sulawesi Selatan. Namun yang menjadi korban justru adalah masyarakat awam. "Kini saatnya pemerintah Belanda harus mengakui perbuatan tersebut," kata Sabrinah.
SUARDI GATTANG
[Non-text portions of this message have been removed]
Kunjungi situs INTI-net
http://groups.yahoo.com/group/inti-net
Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
http://tionghoanets.blogspot.com/
Tulisan ini direlay di beberapa Blog :
http://jakartametronews.blogspot.com/
http://jakartapost.blogspot.com
http://indonesiaupdates.blogspot.com
*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*

0 komentar:
Posting Komentar