Senin, 14 Mei 2012

[inti-net] Dewan Usulkan KPK Bisa Hentikan Penyidikan

 

Ref: Kalau negara kleptokrasi harus begitu caranya. Tidak baik utik-utik terlalu luas dan mendalam. Boleh selidiki dan penjarakan oknom-oknom tidak penting, tetapi lebih dari itu teristimewa terhadap kaum koruptor kelas ikan paus atau keluarga dan sobat-sobat dekat ikan paus, bila dilakukan adalah melanggar batas norma-norma rezim. Peraturan tidak tertulis ini bukan hanya berlaku mengenai korupsi, tetapi juga terhaadap masalah pelanggaran HAM, antara lain seperti kasus tragedi 1965/1966, kasus Tg Priok, kasus Aceh, kasus Mei 1998, kasus Papua, kasus orang hilang dan tentunya juga kasus Sulawesi Tengah dan Maluku yang disponsor oleh SBY dan konco-konconya yang sekarang menduduki tahta kekuasaan negara.

http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/05/14/ArticleHtmls/Dewan-Usulkan-KPK-Bisa-Hentikan-Penyidikan-14052012007011.shtml?Mode=0

Dewan Usulkan KPK Bisa Hentikan Penyidikan
JAKARTA
"Kalau penolaknya banyak, kami tidak berani merevisi."

Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan adanya wewenang penghentian penyidikan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Wewenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bakal diusulkan dalam revisi Undang-Undang KPK yang segera dibahas di parlemen. "Tidak ada perkara yang abadi. Suatu perkara harus bisa dihentikan jika tak cukup bukti agar ada kepastian hukum," kata Yahdil Abdi Harahap, anggota Komisi Hukum DPR, dalam diskusi di Jakarta kemarin. "Jika tidak, ini bisa jadi kendaraan politik."
Politikus Partai Amanat Nasional ini mencontohkan pengusutan kasus bailout (dana ta langan) Bank Century oleh KPK.

Menurut dia, kasus ini sudah dua tahun lebih diusut, tapi belum juga dinaikkan ke tahap penyidikan. Alasannya, "KPK mengatakan belum menemukan bukti," kata Yahdil.

Dia menilai pengusutan kasus yang berlarut-larut tanpa ada kepastian bisa saja dipolitisasi oleh berbagai pihak. Namun, ka rena KPK tidak memiliki we wenang menghentikan pengusutan, menurut Yahdil, kasus itu tidak akan berhenti, meski tidak pernah ditemukan bukti yang cukup.

Karena itu, menurut dia, Ko misi Hukum DPR mengusulkan adanya komisi review, yakni lembaga pengawas KPK. Komisi ini diusulkan ada dalam revisi Undang-Undang KPK. Selain pengawasan, kata Yahdil, lembaga ini untuk mengawasi kinerja KPK sehingga pemberantasan korupsi makin terarah.

Yahdil mengatakan rencana revisi Undang-Undang KPK mulai disosialisasi oleh Komisi Hukum pada sidang berikutnya seusai reses. "Kami ingin masukan dan pendapat masyarakat.
Kalau penolaknya banyak, tentu kami tidak berani melakukan revisi," katanya.

Namun Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Nasir Djamil menyatakan tak akan ada pembahasan revisi Undang-Undang KPK pada masa sidang mendatang. Bahkan, kata dia, Komisi Hukum menyerahkan pembuatan rancangan revisi undangundang itu kepada pemerintah.

Menurut Nasir, Komisi Hukum sudah membicarakan revisi ini dengan bagian perundangun dangan Sekretariat Jenderal DPR. Namun kecaman bahwa mereka ingin memperlemah KPK membuat semangat merevisi Undang-Undang KPK mengendur. "Kami takut dituduh publik mau melemahkan KPK. Padahal memang ada beberapa poin yang perlu direvisi," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.

Adapun pihak pemerintah menyatakan siap menggarap draf revisi Undang-Undang KPK. "Kalau DPR menyerahkan kepada kami, tentu kami akan melakukan yang terbaik,"kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin kemarin.

Ihwal pemberian wewenang mengeluarkan SP3 bagi KPK, Amir menilai, tidak tepat. Dia menjelaskan, jika wewenang mengeluarkan SP3 diberikan, hal tersebut menyejajarkan KPK dengan lembaga penyidik lain dan menghilangkan kekhususan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi. "Sehingga kami menilai sebaiknya SP3 tidak diberikan," kata Amir. Dia menilai materi UU KPK sudah memadai.

RUSMAN PARAQBUEQ | FEBRIYAN | ISMA SAVITRI

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
Gabung di milis INTI-net, kirim email ke : inti-net-subscribe@yahoogroups.com

Kunjungi situs INTI-net   
http://groups.yahoo.com/group/inti-net

Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
http://tionghoanets.blogspot.com/

Tulisan ini direlay di beberapa Blog :
http://jakartametronews.blogspot.com/
http://jakartapost.blogspot.com
http://indonesiaupdates.blogspot.com

*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*

http://adv.justbeenpaid.com/?r=kQSQqbUGUh&p=jsstripler5
.

__,_._,___

ads

Ditulis Oleh : Gadget News and Reviews Hari: 23.35 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar