Ref. Pernahkah Anda mendengar ucapan yang mengatakan: "Jangan mengigit tangan yang menyuap makanan ke mulut". Kalau Anda sudah pernah mendengar, maka tentu Anda tak heran, mengapa kelonggaran vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada para koruptor.
Sial bagi pencuri ayam, bisa dihantam sampai peot oleh rakyat kampung. Beberapa waktu lalu di Palembang ada seorang desa mencuri pohon jati yang harganya kurang lebih 600.000 rupiah. Entah untuk dijual atau tiang rumahnya. Dia tertangkap dan dihadapkan ke pengadilan. Hukuman bagi pencuri pohon ini ialah 10 tahun penjara. Siapa diantara koruptor dihukum penjara 10 tahun atau lebih?
http://www.analisadaily.com/news/read/2012/05/19/51354/kedangkalan_vonis_koruptor/#.T7ocksV_TLc
Sabtu, 19 Mei 2012 00:03 WIB
Kedangkalan Vonis Koruptor
Oleh : Janpatar Simamora, SH, MH.
Rasa keadilan publik seketika bagaikan tercabik-cabik oleh dahsyatnya kelonggaran vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap Muhammad Nazaruddin dalam kasus korupsi Wisma Atlet Palembang. Kedangkalan vonis hakim terhadap M. Nazaruddin juga sekaligus menjadi bukti bahwa betapa upaya pemberantasan korupsi yang sering digelorakan pemerintah di bawah kendali Susilo Bambang Yudhoyono ternyata hanya indah dalam tataran retorika semata. Sebab sesungguhnya dalam tataran implementasi justru jauh meninggalkan semangat pemberantasan korupsi yang sudah lama diidam-idamkan publik.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Darmawati Ningsih pada Jumat, 20 April 2012 lalu, majelis memutuskan bahwa Nazaruddin terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah terkait dengan proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011. Nazaruddin terbukti menerima imbalan berupa 5 lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari pemenang proyek, padahal yang bersangkutan cukup mengetahui bahwa pemberian itu berkaitan dengan jabatannya sebagai anggota DPR. Atas dasar itu, majelis kemudian memvonis mantan Bendahara Partai Demokrat itu dengan hukuman 4 tahun 10 bulan penjara. Selain itu, majelis juga mengganjar Nazaruddin dengan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Paling tidak terdapat sejumlah alasan untuk mempertanyakan ringannya vonis hukum yang dijatuhkan terhadap Nazaruddin. Pertama, vonis itu teramat jauh meninggalkan nilai tuntutan yang dialamatkan Jaksa. Oleh Jaksa, Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara, namun kemudian majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 4 tahun 10 bulan. Terhadap perkara-perkara korupsi, semestinya hakim lebih sensitif dalam menyikapi tuntutan penuntut umum, bukan justru sebaliknya. Hakim seharusnya memandang korelasi perbuatan korupsi dengan upaya penyelamatan aset negara serta potensi kerugian yang akan dialami negara yang pada akhirnya akan berimbas pada nasib banyak orang.
Kalaupun tuntutan Jaksa dikategorikan lemah, semestinya majelis hakim tidak menjadikan persoalan itu sebagai tameng dalam rangka memberikan pengampunan terhadap para koruptor melalui vonis ringan. Sebab persoalan korupsi tidaklah tepat dipandang sebagai persoalan sederhana yang akan berakhir seiring dengan dijatuhkannya vonis terhadap yang bersangkutan. Rentetan perilaku korup dan kemungkinan potensi kerugian yang dialami negara serta bias dari perbuatan itu sendiri terhadap praktik-praktik kehidupan berbangsa dan bernegara harus turut dijadikan dasar dalam rangka menjatuhkan vonis yang dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Kedua, vonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta terhadap Nazaruddin justru sangat kontras dengan upaya dan pengorbanan yang telah digulirkan oleh negara terhadap penuntasan perkara yang satu ini. Publik tentu paham benar bagaimana kemudian energi bangsa ini sempat tersita dengan munculnya kasus yang mendera Nazaruddin. Tidak hanya itu, dalam rangka memulangkan Nazaruddin dari tempat pelariannya di Kolombia, negara juga telah menggelontorkan dana hingga miliaran rupiah. Belum lagi kemudian terkait dengan fokus kinerja pemerintahan yang juga cukup terganggu sejak lahirnya kasus yang satu ini.
Bila kemudian berbagai bentuk pengorbanan negara itu diakumulasikan dalam bentuk angka-angka, maka dapat dipastikan bahwa sesungguhnya negara telah cukup banyak mengeluarkan energi. Lalu kemudian, seluruh jerih payah itu justru dibalas dengan vonis dangkal yang justru jauh dari harapan publik. Inikah wajah penegakan hukum yang diharapkan bangsa ini?. Bagaimana mungkin kemudian rakyat dapat menerima kondisi ini dengan lapang dada dan hati terbuka?. Memang benar bahwa hukuman terhadap Nazaruddin masih lebih berat dibanding dengan sejumlah nama yang terkait dalam kasus Wisma Atlet, seperti Mindo Rosalina ManullangM El. Idris dan Wafid Muharam.
Namun demikian bahwa vonis itu tetap saja dipandang tidak mencerminkan keadilan publik. Apalagi upaya penuntasan persoalan terhadap para pihak yang terjerat kasus korupsi itu juga tidak bisa disamakan begitu saja. Kasus yang menimpa Nazaruddin tetap saja lebih menguras energi bangsa dibanding dengan sejumlah nama dalam kasus yang sama. Oleh sebab itu, maka cukup beralasan pula bagi publik untuk mengkritisi vonis ringan yang dialamatkan terhadap Nazaruddin.
Sesungguhnya, kalau upaya pemberantasan korupsi masih saja ditempatkan sebagai salah satu agenda prioritas bangsa ini, maka tiada jalan lain bahwa proses hukum terhadap koruptor harus mendapat perlakuan khusus dari perkara-perkara lainnya. Bangsa ini juga telah menyepakati korupsi sebagai salah satu bentuk kejahatan luar biasa, maka sebagai konsekuensinya, proses hukum terhadapnya juga harus dilakukan dengan langkah luar biasa pula, termasuk dengan vonis yang sifatnya luar biasa. Namun sifat vonis luar biasa terhadap koruptor bukan justru arahnya untuk meringankan dengan langkah luar biasa seperti yang dialamatkan kepada Nazaruddin. Melainkan dengan vonis yang dianggap dapat menimbulkan efek jera.
Harapan yang Mengambang
Hanya saja, bercermin pada realita yang ada akhir-akhir ini, nampaknya harapan akan timbulnya efek jera melalui vonis berat terhadap para koruptor masih saja mengambang di permukaan. Pasalnya, belakangan cukup banyak kasus korupsi yang kemudian ditutup dengan vonis ringan dan bahkan tidak jarang diputus bebas. Kondisi ini tentu melahirkan sikap skeptisisme publik terhadap wajah penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.
Ketika pengadilan hanya mampu mengalamatkan vonis ringan terhadap para koruptor, maka harapan akan sirnanya perilaku korup di negeri ini justru akan mengambang dan bahkan kemudian tidak tertutup kemungkinan akan redup ditelan waktu. Orang tidak akan menempatkan korupsi sebagai sesuatu perbuatan yang menakutkan. Bahkan perilaku itu bisa jadi masih dianggap efektif dalam rangka mengeruk pundi-pundi keuangan negara.
Kalaupun kemudian nasib sial menimpa para koruptor melalui putusan pengadilan, namun upaya penyelamatan sudah pasti masih akan digelorakan karena memang cukup terbuka ruang untuk itu. Dangkalnya vonis terhadap koruptor akan menjadi senjata pamungkas untuk terus mengembangbiakkan perilaku koruptif di negeri ini. Kalau kemudian negara justru abai terhadap situasi ini, maka terlalu banyak berharap terhadap pemberantasan korupsi hanyalah merupakan pekerjaan sia-sia dan merupakan sikap salah alamat.***
Penulis Adalah Wakil Direktur Laboratorium Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan.
[Non-text portions of this message have been removed]
Kunjungi situs INTI-net
http://groups.yahoo.com/group/inti-net
Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
http://tionghoanets.blogspot.com/
Tulisan ini direlay di beberapa Blog :
http://jakartametronews.blogspot.com/
http://jakartapost.blogspot.com
http://indonesiaupdates.blogspot.com
*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*
CLICK Here to Claim your Bonus $10 FREE !
http://adv.justbeenpaid.com/?r=kQSQqbUGUh&p=jsstripler5

0 komentar:
Posting Komentar