Menanggapi Klarifikasi Yayasan Trisakti
http://www.suarapembaca.net/report/reader/101886/menanggapi-klarifikasi-yayasan-trisakti
TANGGAPAN ATAS KLARIFIKASI YAYASAN TRISAKTI OLEH JULIUS YUDHA HALIM, SE. PADA MEDIA INDONESIA, KAMIS 29 MARET 2012
Sebagai seorang yang mengalami masa Pra dan Pasca Peristiwa G 30 S tahun 1965, saya ingin menanggapi "Klarifikasi Yayasan Trisakti yang ditulis oleh Sdr. Julius Yudha Halim, SE. di Harian Media Indonesia tanggal 29 Maret 2012 halaman 28.
Pada awal tahun 1960-an ada peraturan bahwa semua anak WNI keturunan Tionghoa dilarang bersekolah di sekolah asing (China). Peraturan tersebut mengakibatkan banyak pelajar yang harus mencari sekolah lain baik negeri maupun swasta yang ternyata daya tampungnya tidak mencukupi.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut BAPERKI (Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia) yang pada masa tersebut merupakan sebuah ormas resmi didukung swadaya masyarakat mendirikan sekolah-sekolah untuk menampung para siswa di berbagai daerah. Bahkan di Jakarta BAPERKI telah mendirikan sebuah universitas yang dinamai RES PUBLICA (disingkat URECA) - awal berdiri tahun 1958 dengan nama Universitas Baperki kemudian tahun 1962 berganti nama menjadi Universitas Res Publica.
Pada tahun 1965 terjadi peristiwa G 30 S, karena BAPERKI dicap onderbouw PKI, maka kampus Ureca diduduki oleh massa anti PKI sehingga kegiatan perkuliahan terhenti.
Masalah timbul ketika Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pendidikan (PTIP) dr. Syarif Thayeb pada tanggal 11 Oktober 1965 mengeluarkan SK Menteri PTIP No. 01/dar.Th.1965 yang membekukan kegiatan tridarma Ureca untuk sementara dan dengan SK Menteri PTIP No. 013/ dar Th. 1965 tertanggal 15 Oktober 1965 Ureca diganti namanya dengan semena-mena menjadi Universitas Trisakti (Usakti) yang mulai beroperasi tanggal 29 November 1965 melalui SK Menteri PTIP No. 014/dar Th. 1965 tertanggal 19 November 1965. Dengan demikian peralihan nama dari Ureca menjadi Usakti bukan cuma berganti nama namun juga pengurus dan kepemilikan tanpa prosedur yang benar. Saya katakan tidak benar karena pengambilalihan seluruh aset Ureca secara semena-mena telah lebih dulu dilakukan pada tahun 1965 dan baru pada tanggal 27 Januari 1966 Yayasan Trisakti berbadan hukum dengan Akta Notaris Eliza Pondaag No. 31 Tahun 1966. Jadi berjalan dulu pencaplokan seluruh aset Ureca milik Baperki dengan bantuan pemerintah Orde Baru pada saat itu, baru kemudian diurus perizinan.
Pertanyaan kami adalah atas dasar apa Yayasan Pendidikan dan Kebudayaan Baperki sebagai pemilik aset Ureca dilikuidasi ? Jika alasannya Baperki telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai ormas terlarang mengapa aset Ureca bukan diambil alih dan dijadikan universitas negeri oleh negara seperti sekolah-sekolah milik Baperki lainnya yang tersebar di seluruh Indonesia ? Kapan Yayasan Trisakti membeli aset Ureca dari Baperki ?
Oleh : Alfons Loemau, M.Si., M.Bus.
Kasus Trisakti :
Potret Ketidakberdayaan Negara dalam Melaksanakan Penegakan Hukum
Perlu ditelusuri keabsahan kepemilikan Universitas Trisakti sehingga reinkarnasi Universitas Res Publica ini tidak menjadi obyekan para penjarah bagaikan serigala buas mencari keadilan.
Gagalnya proses pelaksanaan eksekusi Trisakti atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tidak lain gambaran dari pengulangan sejarah dari aktivitas penjarah yang mengawali karier dari restu permufakatan jahat, karena berhasil memanipulasi berbagai fakta menjadi ilusi dari suatu kebenaran baru dengan mengabaikan hukum dan kepentingan pihak yang paling berhak selama lebih dari tiga dasawarsa sebagai pemilik atas keberadaan sebuah lembaga pendidikan yang berdiri di atas areal seluas 70. 000an ribu meter persegi di jalan Kiai Tapa, Jakarta Barat.
Perjuangan untuk saling klaim dan memperebutkan keabsahan antara yayasan dan pihak rektorat Trisakti adalah merupakan persoalan perebutan kue antara "orang yang diberi kewenangan mengelola" atas dasar legalitas yang masih perlu dipertanyakan dan pihak rektorat yang tidak lain bagaikan "anak kost" yang menempati rumah memanfaatkan dan menuai hasil panen berupa biaya pendidikan yang dipungut setiap semester dari para mahasiswa.
Saat ini para mahasiswa yang berhak memperoleh pendidikan karena membayar dipakai sebagai tameng bahkan tumbal untuk membela pihak rektorat sebagai penikmat warisan durian runtuh. "Kedua belah pihak hanya berusaha memperebutkan hak dalam menguasai, memanfaaatkan, mengeksploitasi aset dari nilai ratusan milliard rupiah yang ada di sana walaupun apabila waras, mereka menyadari bahwa tiada setetes keringatpun yang tercecer dalam mendirikan Res Publica, bahkan berusaha keras agar hak para pihak yang teraniaya karena kehilangan hak atas jerih lelah dan perjuangan selama ini yang merupakan pemilik asal sesuai sejarah kepemilikan.
Keberadaan Trisakti tidak bisa dilepas dari keberadaan Universitas Res Publica (URECA) yang didirikan oleh Baperki yang dimodali dan dominan diwakili oleh etnis Tionghoa peranakan yang sebagian besar pernah memperoleh pendidikan di Belanda. Berbagai keprihatinan atas kualitas SDM dan diskriminasi pendidikan Indonesia waktu itu telah mendorong ke 44 warga turunan yang menyebut diri sebagai suku Tionghoa mendirikan URECA.
Pergolakan politik dalam negeri yang dikenal dengan tragedi "Gestapu 65" menumbuhkan stigmatisasi baru dengan asumsi adanya keterkaitan dengan organisasi terlarang PKI, yang secara adil dan teruji tidak pernah dibuktikan kadar keterlibatan antara BAPERKI, Res Publica dengan PKI. Berangkat dari bekas luka sejarah yang mengoyak bangsa ini, banyak warga Tionghoa peranakan dalam "batas kelabu korban kaca mata kuda penegakan hukum" sehingga banyak hak-hak mereka terampas. Begitu pun dengan status URECA.
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan mengambil alih URECA dan membukanya kembali dengan nama Universitas Trisakti. "Ironisnya, warga Tionghoa putera bangsa saat itu, banyak yang tidak lolos verifikasi untuk dapat melanjutkan pendidikan di perguruan ini," bahkan banyak yang karena trauma pergi meninggalkan tanah air dan merantau ke berbagai Negara membawa impian para alumnus Res Publica harus terkubur dalam tanpa dapat menikmati kelanjutan pendidikan dan manfaat ekonomis dari keberadaan kampus yang ikut mereka bela dengan semangat dan kucuran keringat.
Persoalan kepemilikan kembali mulai merebak sejak tahun 2001-an memuncak pada tahun 2008 di pengadilan antara yayasan universitas Trisakti dengan pihak rektorat diwakili oleh Thoby Mutis, Cs yang masing-masing mengaku sebagai pihak yang sah dalam pengelolaan universitas namun ahirnya dimenangkan oleh Pihak yayasan Trisakti. Namun pelaksanaan eksekusi pengadilan negeri Jakarta Barat pada bulan Mei 2011 yang lalu ditolak dan gagal karena tidak diterima pihak rektorat, walaupun telah dimenangkan oleh Yayasan pada tingkat MA namun pihak Thoby Mutis, Cs didukung oleh kelompok pembela yang selama ini dikenal sebagai pendekar hukum seperti Dr. Bambang Widjayanto dan Amir Syamsuddin menolak keputusan MA yang diikuti dengan eksekusi dengan menggerakan mahasiswa Trisakti sebagai tameng.
Menghadapi kesimpangsiuran dan potensi puluhan ribu anak bangsa sebagai mahasiswa Trisakti berpotensi dirugikan sebagaimana yang dialami para pendahulunya di URECA, sudah saatnya kini peran pemerintah untuk meluruskan dan menegakkan kebenaran atas keabsahan dari kepemilikan universitas Trisakti dan melakukan langkah pemulihan nama baik atas catatan sejarah kelabu masa lalu. "Jika yayasan dan pihak rektorat tetap yakin memiliki kuasa atas universitas ini maka dalam era reformasi yang mensyaratkan tegaknya supremasi hukum saat ini kiranya pemerintah perlu melakukan langkah pro active melakukan verifikasi sejauh mana pada tahun 1965 berdasarkan Surat Perintah Panglima Daerah Militer V sebagai dasar persetujuan dan tidak keberatan seluruh persil dan asset Res publica diserahkan kepada Yayasan Trisakti"
Perlu ditelusuri kembali sejarah tentang kepemilikan atas berbagai asset Trisakti, agar Trisakti tidak menjadi obyek jarahan dari oknum-oknum yang merasa memiliki legitimasi berlindung di balik tiran penguasa dengan menyingkirkan semua yang pernah berkorban dalam berusaha untuk mendirikannya. "Trisakti bukan tempat penjarah yang mencari keadilan dengan memanen setiap rupiah dari bayaran mahasiswa dan aset-aset yang ada di lahan seluas 7 hektar ini tanpa pertanggunganjawaban kepada yang berhak," nama besar para pendiri antara lain almarhum DR. Siauw Giok Tjhan yang sampai akhir hayatnya meninggal di Belanda, semasa hidupnya pernah dipenjara tanpa proses pembuktian secara hukum, status BAPERKI yang sampai saat ini tak pernah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai organisasi yang terkait dengan PKI.
Pelurusan kebenaran tentang keabsahan aset Trisakti harus disingkap dan diluruskan agar keadilan harus ditegakkan, Kalau Negara merasa sebagai pemilik, maka ada perkara korupsi yang besar di depan mata sedang terjadi dan para penjarah sedang berpesta pora menjadi land lord atas "kerajaan kerajaan Trisakti", KPK yang antara lain calon pimpinannya yang sedang mengikuti proses seleksi DR Bambang Widjayanto apabila lolos, akankah melihat potensi kerugian Negara, dan para anggota legislatif yang terhormat dalam menjalankan fungsi pengawasan perlukah turun tangan menyelamatkan keuangan Negara dan menyelesaikan setiap masalah sesuai ketentuan hukum tanpa mengabaikan kebenaran berdasarkan fakta historis.
Nama universitas megah itu TRISAKTI. Salah satu universitas swasta terelite yang belum tentu terbaik di Indonesia. Tetapi yang pasti, Universitas Trisakti adalah salah satu universitas termahal yang tidak dapat diakses oleh semua golongan rakyat Indonesia. Universitas Trisakti menjadi salah satu bukti bahwa di kerajaan Soeharto, pendidikan itu bukan untuk semua rakyat. Di balik kemegahan Universitas Trisakti, terselip lembaran sejarah hitam. Sejarah hitam yang bahkan mungkin tidak diketahui lagi oleh para mahasiswanya saat ini. Sebuah noktah hitam sejarah bangsaku, bangsa Indonesia.
Sebelum nama TRISAKTI untuk merujuk universitas ini, ia bernama Universitas RES PUBLICA (URECA). Sebuah universitas milik BAPERKI untuk menjawab tantangan zaman dan kebijakan negara yang rasis di bidang pendidikan. Universitas RES PUBLICA didirikan atas prakarsa ketua umum BAPERKI, Siauw Giok Tjhan, untuk menjawab quota pembatasan bagi orang tionghoa dan golongan miskin dalam mengakses pendidikan tinggi. Baperki adalah sebuah organisasi massa yang didirikan pada suatu pertemuan di Jakarta pada 13 Maret 1954. Pertemuan ini dihadiri oleh 44 orang peserta, kebanyakan dari mereka merupakan wakil dari berbagai organisasi Tionghoa, seperti PERWITT (Persatuan Warga Indonesia Turunan Tionghoa) yang terbentuk di Kediri, PERWANIT (Persatuan Warga Indonesia Tionghoa) yang berdiri di Surabaya dan PERTIP (Perserikatan Tionghoa Peranakan) yang berdiri di Makassar. Semua peserta adalah peranakan Tionghoa yang umumnya berpendidikan Belanda. Sebagian besar dari mereka berasal dari Jawa, tetapi ada pula sebagian yang berasal dari luar Jawa, seperti Padang, Palembang, dan Banjarmasin.
Tujuan semula pembentukan Baperki adalah menggalang kesatuan kekuatan Tionghoa di seluruh Indonesia, namun kemudian Siauw Giok Tjhan, salah seorang tokoh organisasi ini menyadari bahwa masyarakat luas akan menganggap organisasi ini hanya memperjuangkan kepentingan masyarakat Tionghoa semata-mata. Karena itu, ketika Baperki Cabang Jakarta dibentuk pada 14 Maret 1954, Siauw mendorong sahabat dekatnya, Sudarjo Tjokrosisworo untuk menjadi ketuanya.
Selain aktif dalam kegiatan politik, Baperki juga terlibat dalam berbagai kegiatan sosial, khususnya di dunia pendidikan. Hingga pada tahun 1961 jumlah sekolah Baperki telah mencapai 107 buah. Selanjutnya atas prakarsa Siauw Giok Tjhan maka dikumpulkanlah dana dari kalangan tionghoa dan non-tionghoa. Sehingga Universitas RES PUBLICA adalah universitas rakyat. Nama RES PUBLICA sendiri dicangkok Siauw Giok Tjhan dari pidato Bung Karno yang berarti "UNTUK KEPENTINGAN UMUM".
Dan "UNTUK KEPENTINGAN UMUM" inilah semangat mendasar didirikannya universitas RES PUBLICA yaitu sebuah universitas untuk semua golongan rakyat, terutama untuk golongan marjinal dan miskin. Sehingga terbukalah kesempatan bagi golongan marjinal dan miskin untuk mengenyam pendidikan universiter. Informasi kecil, sastrawan Indonesia Pramoedya Ananta Toer pernah menjadi Dosen Sastra di Universitas RES PUBLICA ini. Res Publica juga merupakan universitas pertama yang memiliki rektor perempuan.
Seiring dengan tergulingnya masa pemerintahan Presiden Soekarno, banyak mahasiswa Universitas RES PUBLICA yang sebelumnya telah terdaftar di Universitas tersebut, tidak mau mendaftarkan kembali status kemahasiswaan mereka. Hal ini dikarenakan banyak dari mereka yang telah terdaftar menjadi anggota, partisipan maupun pengurus dari organisasi CGMI (Consentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia) yang mempunyai kecenderungan beraliran kiri (oposisi pemerintah) atau sekadar khawatir akan stigmatisasi kiri beserta paham komunisnya.
Meletusnya pengganyangan militer Suharto terhadap siapa saja memupuskan harapan RES PUBLICA. Universitas RES PUBLICA yang dibangun atas semangat gotong royong rakyat hancur dan dibakar dengan kejam. Hal ini disebabkan karena Universitas RES PUBLICA pada saat itu digolongkan sebagai salah satu kendaraan golongan Komunis Indonesia yang anti Pancasila, dan dianggap telah berkhianat kepada kedaulatan kehidupan kebangsaan dan bernegara. Universitas RES PUBLICA dirampok, dirampas, dibakar buku-buku perpustakaannya dan diganti namanya dengan paksa menjadi TRISAKTI, sebuah nama yang terkesan sakral dan memiliki elan revolusioner ajimat Bung Karno tetapi dalam prakteknya Universitas Trisakti hanya memperbolehkan kelompok kaya untuk mengakses pendidikan. Universitas yang tadinya untuk segala golongan rakyat berubah menjadi sebuah universitas kaum elite.
Universitas TRISAKTI dimiliki oleh Yayasan Trisakti pernah dipimpin oleh (alm) Drs. Ferry Sonneville/ Ferdinand Alexander Sonneville lahir 3 Jan. 1931 meninggal 2003) - Pioneer of Trisakti Foundation represent Lembaga Pembinaan Kesatuan Bangsa (LPKB) dan (alm) Kristoforus Sindhunata (Ong Tjok Hay) lahir 20 Mar. 1933, meninggal 2005, eks Ketua Bakom PKB, dan tiada seorang pun yang pernah menggugat kejahatan perampasan sebuah universitas rakyat atas nama sesuatu yang tidak pernah jelas. Sejarah hitam Universitas TRISAKTI terlupakan oleh derap sejarah dan amukan superioritas kejahatan. Dan apakah bangsa ini akan terus menyimpan hitam sejarah dalam kotak pandora kekejian?? sampai kapan kalau saja kita tidak dapat mengungkap kejahatan kecil sejarah hitam Universitas Trisakti ini, maka bagaimana kita dapat mengungkap kejahatan-kejahatan besar yang masih tersimpan dalam liang-liang hitam sejarah.
Kristoforus Sindhunata SH lahir dengan nama Ong Tjong Hay (lahir di Batavia (kini Jakarta), 20 Maret 1933 – meninggal di Jakarta, 16 Agustus 2005 pada usia 72 tahun) adalah seorang tokoh pembauran Indonesia. Namanya tampaknya tidak bisa dipisahkan dari gerakan asimilasi atau pembauran keturunan Tionghoa di Indonesia. Ia belajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan mengikuti pendidikan wajib militer ALRI pada tahun 1962 dan terakhir berpangkat mayor Angkatan Laut.
Sindhunata aktif berorganisasi dan pernah menjadi Wakil Ketua PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia). Ia pun ikut mendirikan dan menjadi ketua Yayasan Trisakti. Ia meninggal dunia di Jakarta pada 16 Agustus 2005.
Dalam aktivitasnya, Sindhunata mengatakan "Pembauran keturunan Tionghoa di Indonesia harus dipercepat, agar tidak ada lagi hal-hal yang eksplosif dalam masyarakat." Salah satu upaya pembauran yang paling tepat dan cepat, menurut Sindhunata, adalah melalui perkawinan, "karena selain saling mencintai, prosesnya wajar dan alami."
Sindhunata pun melihat kesempatan menjadi militer sebagai proses untuk menanamkan semangat nasionalisme yang paling kuat. "Bila setiap keturunan Cina diberi kesempatan mengalami dinas militer," katanya, "proses pembauran akan lebih lancar."
Sindhunata pernah menjadi ketua Bakom PKB (Badan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa). Pada Seminar Angkatan Darat ke-2 di Lembang, Jawa Barat, tahun 1966 yang membahas masalah keturunan Tionghoa di Indonesia, Sindhunata diminta memilih dari dua istilah, "Cina" atau Tionghoa, ia menganjurkan penggunaan istilah "Cina". Ia juga mengaku bahwa ia bersama kelompoknya, para penganjur asimilasi di Indonesia, adalah konseptor Inpres 14/1967 yang melarang kebudayaan, adat-istiadat dan tradisi Tionghoa diselenggarakan di tempat terbuka.
Sindhunata yang aktif dalam perpolitikan Indonesia pernah menjadi anggota Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Partai Amanat Nasional, namun pada Januari 2001 ia bersama 15 orang pengurus DPP PAN mengundurkan diri karena merasa partai itu tidak sejalan dengan reformasi yang dicetuskan rakyat Indonesia pada 1998.
Sindhunata aktif dalam mengembangkan hubungan persahabatan antar-negara dan pada tahun 1983, wakil ketua Perhimpunan Indonesia-Perancis ini dianugerahi medali kehormatan Perancis Chevalier de l'Ordre National du Merite, oleh pemerintah Perancis.
Bagi masyarakat Tionghoa yang mementingkan kesinambungan nama keluarga dan kebudayaan Tionghoa di Indonesia, Sindhunata dianggap penghianat Tionghoa. Setidaknya ia dianggap sesat karena kebodohan.[rujukan?]
Banyak keluarga Tionghoa yang tetap memakai marga meraka di kalangan Tionghoa dan hanya memakai nama Indonesia ketika harus berkomunikasi dengan kalangan lain.
Ada juga yang mengganti namanya kembali ke marga Tionghoa setelah Reformasi.
Secara umum, orang-orang Tionghoa di Indonesia yang beragama Kristen menolak untuk menggunakan nama Tionghoa, dan menolak mengikuti tata-krama, adat istiadat, dan budaya Tionghoa.
Terdapat kesenjangan komunikasi di antara orang-orang Tionghoa Buddha dan Konghucu dengan orang-orang Tionghoa Kristen.
Kristoforus Sindhunata adalah seorang Kristen-Katholik yang sangat fanatik. Pada tahun 1960-an terjadi revolusi sosial di Tiongkok, salah satu korbannya adalah Kristen.
Terdapat dugaan kuat bahwa segala tindakannya untuk melarang, dan menghapuskan budaya, adat istiadat, dan bahasa Tionghoa di Indonesia, di dasarkan dengan rasa balas dendam, dan kefanatikan atas agama.[rujukan?]
Sebagai akibat dari banyaknya sekolah-sekolah Tionghoa yang ditutup pemerintah, maka mau tidak mau, orang-orang Tionghoa menyekolahkan anak-anaknya ke sekolah-sekolah Kristen. Ada yang berpendapat bahwa ini merupakan salah satu tujuan dari Kristoforus Sindhunata untuk meng-Kristen-kan orang-orang Tionghoa di Indonesia.
YAYASAN TRISAKTI
"YAYASAN TRISAKTI" didirikan oleh Brigjen dr. Sjarif Thajeb sebagai Menteri PTIP dan K. Sindhunata, SH dari LPKB - Kompartemen Hubungan dengan Rakyat dengan Akte Notaris E. Pondaag Nomor 31 tertanggal 31 Januari 1966. Untuk pertama kalinya, Dewan Pengurus dan Badan Kerja Harian diangkat dengan keputusan Menteri PTIP. Susunan Pengurus Yayasan Trisakti yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PTIP No. 51 tahun 1966, sebagai Ketua Umum Drs. Ferry Sonneville.
Yayasan Trisakti mempunyai ciri-ciri khas, berbeda dengan yayasan-yayasan penyelenggara perguruan tinggi swasta yang lain. Yayasan Trisakti didirikan olek Departemen PTIP bersama dengan LPKB Kompartemen Hubungan dengan Rakyat, dan Dewan Pengurus serta Badan Kerja hariannya untuk pertama kalinya diangkat dengan keputusan Menteri PTIP.
Karena adanya keterkaitan historis dengan pemerintah maka pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, sejak tahun 1978 menempatkan wakilnya secara ex-officio duduk dalam kepengurusan Yayasan Trisakti. Wakil Pemerintah yang pertama kali ditunjuk untuk duduk dalam kepengurusan Yayasan adalah Prof. Soekisno Hadikoemoro, Direktur Perguruan Tinggi Swasta Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang pertama.
[Non-text portions of this message have been removed]
Kunjungi situs INTI-net
http://groups.yahoo.com/group/inti-net
Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
http://tionghoanets.blogspot.com/
Tulisan ini direlay di beberapa Blog :
http://jakartametronews.blogspot.com/
http://jakartapost.blogspot.com
http://indonesiaupdates.blogspot.com
*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*

0 komentar:
Posting Komentar