Rabu, 25 April 2012

[inti-net] Apa kabar kasus dugaan korupsi dana DAK pendidikan Lumajang

 

Kepada Yth.
1. Kapolda Jatim
2. KPPU
3. DPRD Lumajang

Dengan hormat,
Sehubungan

dengan info bahwa dugaan korupsi
dana DAK pendidikan Lumajang yang berdasar bukti awal temuan BPK
perwakilan Surabaya/Jatim, serta adanya indikasi pelanggaran terhadap
aturan, dimana berdasar akta notaris perusahaan2 yg merupakan dokumen
lelang saat itu, ternyata beberapa perusahaan yang ikut dalam lelang
pengadaan itu, adalah milik orang yang
sama, dimana kasus ini telah dilakukan penyelidikan serta penyidikan di
Polda Jatim bagian Tipikor Unit 1, bersama ini kami menanyakan
bagaimanakah kelanjutan dari
penyelidikan & penyidikan kasus tersebut? Apakah penyelidikan serta
penyidikan dihentikan ataukah masih dalam proses? Pertanyaan ini
bertujuan hanya agar ada kepastian hukum.

(Note: meski BPK sudah
menentukan adanya denda keterlambatan dan denda sudah dibayar, ternyata
sampai saat ini tahun 2012 (hampir 2 tahun), ternyata patut diduga 
barang tetap tidak dikirim lengkap, Untuk itu perlu diselidiki apakah
memang dengan sengaja buku yang dikirim jumlahnya dikurangi 10% dari
buku yang ditawarkan, tetapi jumlah uang negara yang dibayarkan lunas
adalah 100% da dibuat laporan seolah semua barang sudah dikirim 100%. Jika setelah dugaan ini
diselidiki dan ada bukti yang kuat, tentunya hal ini patut diduga
merupakan kesengajaan mengurangi jumlah barang untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain dengan cara menimbulkan kerugian keuangan
negara)

Selain dugaan korupsi
pengadaan buku perpustakaan SD & SMP sebagaimana lampiran 3 (tiga),
penyelidikan juga dilakukan pada
pengadaan alat peraga pendidikan SMP, alat olahraga dan kesenian SMP di
Lumajang, dimana pemenang lelang adalah PT. Damata Sentra Niaga. Yang
kami tanyakan apakah memang diperbolehkan sebuah perusahaan yang telah
mendapat keputusan yang berkekuatan hukum yang tetap bahwa perusahaan
tersebut sedang  dikenakan blacklist (daftar hitam) mengikuti sebuah
pelelangan dan dijadikan pemenang lelang dan penyedia barang/jasa?

Karena
pemenang lelang dan penyedia barang untuk peraga SMP, alat olahraga
& kesehatan SMP di Lumajang adalah PT. Damata Sentra Niaga, dimana
perusahaan ini sedang dikenakan blacklist oleh KPPU karena melakukan
persekongkolan dengan panitia pengadaan. Yang hebat adalah bahwa
perusahaan ini dalam satu tahun mendapat 2 (dua) kali keputusan
blacklist karena melakukan persekongkolan dengan panitia pengadaan dan
persekongkolan mengatur harga pelelangan sebagaimana 2 (dua) keputusan
KPPU dalam lampiran 1(satu) dan lampiran 2(dua).
Blacklist yang dikenakan
pada perusahaan ini baru berakhir pada Januari dan Pebruari 2011,
sedangkan pelelangan pengadaan alat peraga SMP, alat olahraga &
kesenian SMP itu dilakukan di lumajang pada tahun 2010.

Hal ini
tentunya bisa menimbulkan dugaan di masyarakat, jangankan sebuah aturan,
sebuah keputusan lembaga resmi negara yang sudah berkekuatan hukum
tetap, bisa dilanggar. Hal ini bisa membuat preseden buruk, yakni
peraturan dan keputusan lembaga resmi negara bisa dengan seenaknya tidak
dihargai, tanpa takut terkena sanksi hukum. Masyarakat bisa beranggapan
karena faktor tertentu maka pelaku merasa kebal hukum.

Kepada
DPRD Lumajang kami juga menanyakan, bagaimanakah hasil dan tindak lanjut
dari pemanggilan kepala dinas pendidikan lumajang. Sehingga jangan
hanya menjadi retorika politik, tapi diharapkan bisa menjadi pendorong
terjadinya kepastian hukum, Jika memang ada indikasi korupsi, sebagi
lembaga wakil rakyat tentunya berkewajiban untuk meminta
aparat hukum menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas. Tapi jika memang
tidak ada indikaasi pelanggaran hukum dan korupsi, maka harus membela
dinas pendidikan agar, agar masalah ini ada kepastian hukum, sehingga
dinas pendidikan Lumajang dapat menjalankan tugasnya secara maksimal.
Jangan sampai karena tidak serius menangani hal ini, menyebabkan
masyarakat berpraduga bahwa kasus ini oleh DPRD hanya dijadikan sebagai
alat penekan untuk bargaining demi kepentingan tertentu saja

Simpati - Sarasehan Mandiri pemberantas Korupsi
=================================
Lampiran 1 (satu)
http://www.kppu.go.id/docs/Putusan/putusan_madiun_39_2008.pdf
Putusan KPPU no.  perkara 39/ kppu_L/2008

Inti

putusan KPPU ini adalah menyatakan bahwa PT. Damata Sentra Niaga
berdasarkan fakta dan kesimpulan telah melakukan persekongkolan
vertikal dengan panitia pengadaan barang, dan juga melakukan
persekongkolan horisontal, maka KPPU memutuskan bahwa PT Damata Sentra
Niaga diblack-list selama 2 tahun, terhitung mulai tanggal keputusan
yang sudah berkekuatan hukum tetap ini, yakni terhitung sejak 13 januari
2009, berarti masa blacklist berakhir 13 Januari 2011
(untuk mendapatkan salinan surat kerputusan KPPU ini secara lebih terperinci silahkan di-klik link-nya)
___________________________________
Lampiran 2 (dua)
http://www.kppu.go.id/docs/Putusan/P%20U%20T%20U%20S%20A%20N%20Perkara%20No.%2045_KPPU_L_2008.pdf
Putusan KPPU no. perkara 45/KPPU-L/2008

Inti putusan KPPU
ini adalah menyatakan bahwa
PT. Damata Sentra Niaga
berdasarkan fakta dan kesimpulan telah melakukan persekongkolan vertikal
dengan panitia pengadaan barang, dan juga melakukan persekongkolan
horisontal, maka KPPU memutuskan bahwa PT Damata Sentra Niaga
diblack-list selama 2 tahun, terhitung mulai tanggal keputusan yang
sudah berkekuatan hukum tetap ini, yakni terhitung sejak 12 Pebruari
2009, berarti masa blacklist berakhir 12 pebruari 2011

(untuk mendapatkan salinan surat kerputusan KPPU ini secara lebih terperinci silahkan di-klik link-nya)
___________________________________
Lampiran 3 (tiga)
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1143:pengadaan-buku-perpus-terindikasi-korupsi-dewan-panggil-kadiknas&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114
Pengadaan Buku Perpustakaan Terindikasi Korupsi, Dewan Panggil Kepala Dinas Pendidikan
23 Pebruari 2012

suaramandiri.com
(Lumajang) - Dana Alokasi Khusus
(DAK) Pendidikan tahun 2010 di Kabupaten Lumajang tentang pengadaan buku
perpustakaan SD/SDLB dan SMP terindikasi kuat melanggar Kepres N0.80
tahun 2008 yakni pasal Intergritas. Sebab terjadi persengkokolan dan
monopoli secara vertikal dan horisontal yang dilakukan panitia lelang,
PPK, PA dan pejabat berwenang serta peserta lelang yang di tetapkan
sebagai pemenang yaitu PT Budi Karya Mandiri dan PT Cipta Inti Farmindo,
ternyata kedua kedua perusahaan itu milik orang yang sama, yakni Liaw
Inggarwati.
Sesuai hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011, buku I No.
39.A / LHP / XVIII.JATIM/07/2011 bahwa pengadaan buku perpustakaan
SD/SDLB (halaman 49), sebesar Rp. 10.885.464.873 dan
sebesar Rp. 9. 778.397.000 tidak dapat diyakini keberadaannya per31
Desember 2010 karena terlambat diserahkan (catatan kepatuhan 5).
Guruh Iswantoro ,Ketua komisi B DPRD Kabupaten
Lumajang, Rabu (22/02/2012) mengatakan adanya pelanggaran Intergritas
dan monopoli yang di lakukan rekanan dan panitia lelang pengadaan Buku
perpustakaan SD/SDLB dan SMP DAK 2010 dan tidak sesuai Kepres No. 80
tahun 2008.
"Dewan akan melakukan pemanggilan kepada Dinas
terkait dan panitia lelang dalam proses pengadaan buku perpustakaan
SD/SDLB dan SMP tahun 2010 yang terindikasi melakukan persengkokolan
integritas serta monopoli sehingga merugikan keuangan negara,"
tandasnya.
Informasi, aroma korupsi pengadaan buku perpustakaan SD/SDLB dan SMP tahun 2010 sudah disidik Satpidkor Polda Jatim unit 2.
Liauw Inggarwati dikenal licin sebagai mafia
proyek, modusnya selalu mengiming- imingi komisi kepada pejabat
berwenang dan mengaku dibekingi pejabat tinggi Kejaksaan Agung serta tokoh
masyarakat yang dikenal dekat dengan Gubernur Jatim, Soekarwo untuk
memuluskan langkah memenangkan tender pengadaan barang dan jasa
Meski beberapa kali kesandung kasus korupsi,
diantaranya pembangunan GOR Kabupaten Magetan tahun 2010 dan pengadaan
Damkar tahun 2010 Kota Surabaya yang sekarang disidik Satpidkor Polda
Jatim, tapi faktanya Liauw Inggarwati bebas berkeliaran dan masih
menjalankan aksinya menjadi mafia proyek yang berpotensi merugikan
negara miliaran rupiah, khususnya di wilayah Jawa Timur. Berulang kali
dikonfirmasi, Liauw Inggarwati terkait beberapa kasus korupsi dan sepak terjangnya menjadi mafia proyek, tapi yang bersangkutan selalu bungkam. (Imron)

http://jakartametronews.blogspot.com
http://indonesiaupdates.blogspot.com
http://jakartapost.blogspot.com

__._,_.___
Recent Activity:
Gabung di milis INTI-net, kirim email ke : inti-net-subscribe@yahoogroups.com

Kunjungi situs INTI-net   
http://groups.yahoo.com/group/inti-net

Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
http://tionghoanets.blogspot.com/

Tulisan ini direlay di beberapa Blog :
http://jakartametronews.blogspot.com/
http://jakartapost.blogspot.com
http://indonesiaupdates.blogspot.com


*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*
.

__,_._,___

ads

Ditulis Oleh : Gadget News and Reviews Hari: 23.42 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar