Senin, 07 Mei 2012

[inti-net] Serbuuuuu: Bagaimana Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Mobil pemadam Kebakaran Surabaya Rp. 14 Milyar

 

Kepada para gerombolan bersenjata, daripada kalian sering menyerang
penduduk.. mendingan hoby kalian disalurkan pada jalan yang lebih
baik... yakni, serbulah para pencuri uang negara ini.

Serbu koruptor - TS -
_____________________________
http://penumpaskorupsi.blogspot.com/2012/04/warta-online-bagaimana-perkembangan.html
Bertanya Tentang Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi
(Pembelian Fiktif) Mobil Pemadam Kebakaran Surabaya Sebesar Rp. 14 Milyar.

Membaca berita sebagaimana terlampir dibawah ini kami mempunyai pertanyaan dan pendapat sebagai berikut:

1.
Berdasar perpres 54/2010 sudah jelas bahwa dalam pengadaan
barang,sampai habis masa kontrak, ditambah waktu setara dengan waktu
keterlambatan
yang dikenakan denda per hari sampai sebesar jaminan pelaksanaan yakni
5% dari nilai kontrak (kira-kira 50 hari kerja), jika penyedia barang
tidak melaksanakan pekerjaan, maka dilakukan pemutusan kontrak dan
jaminan pelaksanaan sebesar 5% dicairkan.

2. Untuk itu sangat
aneh jika dalam masalah ini, dimana penyedia barang sama sekali belum
mengirimkan barang sesuai kontrak, penyedia sudah dibayar lunas (Rp. 14
Milyar), dan bahkan sampai sekarang (hampir 2 tahun) barang
belum dikirim dan belum dilakukan pemutusan kontrak dan pencairan
jaminan pelaksanaan yang sebesar 5% (kira2 Rp.700 juta)

3. Dalam
hal ini jika dana tidak terserap (tidak dibayarkan pada penyedia
barang), seharusnya bisa dipakai untuk kegiatan pembangunan di kota
Surabaya. Untuk itu perlu langkah dari DPRD kota Surabaya dan Walikota
Surabaya, karena berdasar aturan, dana yang tidak terserap dalam tahun
anggaran tertentu, akan dibahas kembali didalam APBD, dana itu akan
digunakan untuk apa, bisa untuk program pembangunan yang sama, bisa juga
untuk kegiatan pembangunan yang lain. Tapi yang jelas sesuai Perpres
54/2010, dalam kasus ini seharusnya bisa dilakukan pemutusan kontrak dan
jaminan pelaksanaan dicairkan. Maka dari sini muncul pemasukan untuk
kas negara/ APBD. Jika anggaran yang tidak terserap digunakan untuk
program yang sama, dalam proses pengadaan tentunya harus dilakukan
lelang pengadaan yang baru.

4. Yang menjadi pertanyaan
adalah, kenapa ada dugaan dibiarkannya ada uang negara sebesar Rp. 14
milyar ada di rekening pihak lain (dalam hal ini rekening CV Kenari
Jaya) selama 2 tahun, meskipun dinyatakan bahwa rekening itu diblokir
sebesar Rp. 12,5 milyar, dengan alasan bahwa yang Rp. 1,5 milyar
digunakan untuk membayar pajak, dimana sesuai kontrak pajak adalah
merupakan kewajiban dari penyedia barang, dalam hal ini CV Kenari Jaya.
Dalam hal ini tentunya sangat aneh, dimana uang APBD digunakan untuk
membayar pajak yang menjadi kewajiban dari CV Kenari Jaya, dan
pemerintah kota Surabaya sampai saat ini (selama 2 tahun) tidak bisa
memanfaatkan barang, yang dikenakan pajak tersebut.

5. Untuk itu
sesuai peraturan yang ada, maka seharusnya uang negara (APBD) itu
dikembalikan secara utuh sebesar Rp. 14 milyar ke kas daerah dan
ditambah dengan Rp. 700 juta yang berasal dari pencairan jaminan
pelaksanaan sebagai potensi pemasukan keuangan negara.

6. Ataukah
memang ada
kesulitan dalam
menarik uang yang terlanjur masuk ke rekening CV Kenari Jaya? Untuk itu
perlu diselidiki dan diusut tuntas, siapa yang memerintahkan
dilakukannya pembayaran, karena dalam hal ini ada dugaan penyalahgunaan
wewenang.

7. Jika dikatakan bahwa menunggu keputusan pengadilan,
untuk mendapat jawaban apakah proses pengadaan ini sesuai ketentuan
hukum. Hal tentu saja sangat aneh, karena untuk proses pengadaan barang
dan jasa sudah jelas peraturannya dalam Perpres 54/2010. Yang menjadi
pertanyaan apakah hal ini dikarenakan uang negara sudah terlanjur masuk
ke rekening CV Kenari Jaya, sehingga pemerintah tidak berdaya menarik
uang tersebut. Padahal pemerintah dalam hal ini juga termasuk aparat
hukum mempunyai dasar untuk melakukan upaya paksa, untuk mengembalikan
uang negara secara utuh. Atau dikatakan menunggu putusan pengadilan itu
karena kasus ini bisa dibelokkan menjadi perkara perdata oleh CV Kenari
Jaya, karena posisi aparatur negara dalam kasus ini
kalah dengan CV Kenari Jaya, karena uang sudah terlanjur masuk rekening
CV Kenari Jaya? Apakah hal seperti ini diperbolehkan? Ataupun jika
benar ini sudah masuk perkara perdata, tentu ada penggugat dan tergugat.
siapakah penggugat dan tergugatnya, jika benar perkara ini sudah
ditangani pengadilan?

8. Atau jika dikatakan menunggu keputusan
pengadilan, dan ini bukan perkara perdata, siapakah terdakwanya? karena
dalam berita juga disebutkan bahwa pemeriksaan oleh polisi belum
dilakukan sampai tuntas dan kasus belum dilimpahkan pada kejaksaan.
Sekarang dinyatakan menunggu putusan pengadilan. hal ini tentunya
membingungkan, karena belum ada terdakwanya. Hal ini bisa menimbulkan
dugaan sebenarnya apakah memang serius menangani kasus ini? atau ada
sesuatu? Kalau tidak ada penjelasan yang transparan, tentunya bisa
menimbulkan dugaan di masyarakat, bahwa ada dugaan telah terjadi
rekayasa dalam kasus ini. Padahal para aparat hukum sudah sangat
bersungguh2 menangani hal ini, tapi karena posisi yang terlanjur kalah
dibandingkan posisi CV Kenari Jaya tadi, maka membuat aparatur negara
tidak bisa berbuat banyak.

9. Untuk itu tentunya lembaga negara
seperti pemerintah kota Surabaya,  DPRD Surabaya, dll perlu bersikap
atau mempertanyakan atau melakukan langkah untuk mencari solusi, kenapa
ada
uang negara/APBD bisa selama 2 tahun bisa ngendon di rekening pihak
swasta, padahal uang tersebut sebenarnya bisa digunakan untuk kegiatan
pembangunan. Dan bagaimana uang negara itu dapat kembali secara utuh ke
kas negara.

10. Pertanyaan lain yang muncul adalah, apakah
karena uang sudah terlanjur dibayarkan kepada CV Kenari Jaya, maka
posisi pemerintah kota Surabaya menjadi lemah dibandingkan dengan
posisi CV Kenari Jaya, sehingga ada dugaan akhirnya CV kenari Jaya bisa
mendikte pemerintah kota Surabaya dan lembaga negara lainnya?

11.
Untuk itu menurut kami,  aparat hukum bisa menjalankan upaya paksa,
dengan memeriksa intensif masalah ini, dan jika uang negara tidak
dikembalikan secara utuh tentunya ada kerugian negara. Dan CV Kenari
Jaya dan pihak yang memerintahkan pembayaran bisa dikenakan tindak
pidana korupsi. Apalagi Perpres 54 telah jelas mengatur, dan dalam
kontrak sudah jelas bahwa masa kontrak adalah sampai bulan Nopember
2010. Dan barang sampai 2 tahun (sampai tahun 2012)  belum diterima,
tapi uang negara sudah dibayarkan seluruhnya pada Desember 2010. JIka
uang negara sudah dikembalikan secara utuh, tentunya baru bisa dikatakan
tidak ada pelanggaran terhadap UU tindak pidana korupsi dan perpres
54/2010

12. Jika karena posisi aparatur negara menjadi
lebih lemah dibanding posisi CV kenari Jaya karena proses sebagaimana
tersebut diatas, sehingga nantinya persoalan ini
dianggap selesai dan dinyatakan tidak ada pelanggaran hukum, dengan
jalan keluar bahwa nantinya CV Kenari Jaya akan mengirim barang beberapa
waktu kemudian, meski pekerjaan diselesaikan dalam waktu 2 tahun atau
lebih, dan melanggar kontrak serta melanggar Perpres 54/2010. Akan bisa
menimbulkan dugaan di masyarakat, jangan2 memang ada rekayasa agar hal
yang jelas melanggar aturan ini dibiarkan dan dicarikan pembenaran yang
akan tampak sah berdasar hukum. Jika hal ini dilakukan, maka akan
menimbulkan preseden buruk bagi masyarakat dan birokrasi, serta aparat
pemerintah. Dimana akan timbul anggapan bahwa Perpres 54/2010 serta UU
tindak pidana korupsi boleh dilanggar dan diabaikan, atau lebih buruk
lagi bisa dianggap peraturan2 itu sudah tidak berlaku lagi.

13.
Bagi masyarakat, mungkin tidak masalah jika memang hukum dengan terpaksa
tidak bisa ditegakkan. karena posisi aparatur negara kalah dibanding
posisi CV Kenari Jaya, karena uang sudah terlanjur
dikuasai dalam rekening CV Kenari Jaya. Akan tetapi tentunya
langkah yang perlu dilakukan adalah menyelamatkan uang negara. Jika
memang nantinya CV Kenari Jaya akhirnya melaksanakan pengiriman barang,
dan bisa memaksa agar dinyatakan oleh penegak hukum tidak melanggar
Perpres 54/2010 atau tidak melanggar UU tindak pidana korupsi, 
sebaiknya ada kompensansi berupa pemasukan bagi keuangan negara/APBD dan
sanksi bagi CV Kenari Jaya, karena selama hampir 2 tahun (bahkan
mungkin akan lebih lama lagi jika hal ini berlarut-larut) uang negara
sudah masuk di rekening CV Kenari Jaya, dan tidak bisa dimanfaatkan
untuk kegiatan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, sampai saat
ini.

14. Apalagi ada kemungkinan, jika kasus ini tidak terungkap
di media massa, bisa jadi ada kemungkinan akan terjadi pembelian fiktif
dan kasus akan hilang bagai ditelan bumi. padahal uang negara/ APBD
sebesar 14 milyar sudah dibayarkan dan tidak ada barang yang dikirim.

JARAK - Jaringan Anti Korupsi

Drs. M. Eko
HP: 085851391999
__________________________________
berita pertama
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1248:cv-kenari-jaya-pengadaan-mobil-damkar-tidak-fiktif-a-bebas-korupsi&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114
CV Kenari Jaya: Pengadaan Mobil Damkar Tidak Fiktif & Bebas
Korupsi

suaramandiri.com (Surabaya) - CV
Kenari Jaya pemenang
pengadaan mobil
tangga damkar minimal 52 Meter tahun 2010 senilai hampir Rp 14 Miliar
akhirnya bersedia menjawab polemik tudingan miring yang selama ini
ditujukan kepada perusahaan pimpinan David Sumarno itu.
"Polda sudah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan
mobil damkar ini yang artinya bebas dari korupsi. Uang pembayaran di
rekening CV Kenari Jaya senilai Rp 12,5 M juga sudah diblokir dan
sisanya 1,5 M dibayarkan PPN dan PPH. Terkait informasi bila pengadaan
mobil tangga damkar fiktif, itu sama sekali tidak benar. Sebab mobil
tangga damkar sudah dikirim ke Dinas Kebakaran Kota Surabaya tanggal 30
Desember 2011, sekarang dalam kondisi ready disimpan di gudang dan siap
diuji fungsi. Sebelumnya bulan Oktober dan November tahun kemarin, PPTK
beserta PPKm sudah melakukan survey sekaligus uji fungsi di Korea
sebagai negara asal produsen dan menyatakan telah sesuai ketentuan. Tapi
saat uji coba pas tanggal diterima itu terjadi insiden tubrukan yang
mengakibatkan As tangga patah sehingga pihak Dinas Damkar Kota Surabaya
menolak menerima dan meminta mengganti sesuai ketentuan yang
ditetapkan," terang CV Kenari Jaya, Jumat (13/04/2012).
Permintaan tersebut dipenuhi dan selanjutnya setelah sesuai ketentuan
yang disyaratkan, CV Kenari Jaya bulan Desember 2011 - Maret 2012 total
sudah 5 kali membuat surat permintan uji fungsi kepada Dinas Damkar
Kota Surabaya. Mantan Kepala Dinas Damkar Kota Surabaya, Nusri Faroch
dan PPK, Bergas Cahyono tanggal 27 Februari 2012 membalas surat CV
Kenari Jaya. Isinya yaitu siap melakukan uji coba dan training dengan
melibatkan pihak ketiga (ITS), waktu uji coba dan training di tunggu
kesediaan penyedia barang untuk memberi jadwalnya, dan adanya biaya yang
ditumbulkan dengan adanya poin pertama, maka biaya dibebankan pada
pihak penyedia barang mengingat Dinas Kebakaran Kota Surabaya tidak ada
anggaran.
Gerbong mutasi yang dilakukan Walikota Surabaya sehingga membuat
Nusri Faroch dan Bergas harus pindah dari Dinas Damkar Kota Surabaya
mengakibatkan uji fungsi batal dilaksanakan. Soalnya, Chandra RMDR
Oratmangun, SH. M.Si Kadis Damkar Kota Surabaya pengganti Nusrii Faroch
melalui surat tanggal 20 Maret 2012 perihal tanggapan surat dari CV
Kenari Jaya 16 Maret 2012 Nomor 004/KJ/III/2012 tentang pemberitahuan,
menyampaikan menunggu proses hukum selesai sehingga tidak bisa
melaksanakan uji fungsi. Terkait hal itu, CV Kenari Jaya menyatakan
menghormati keputusan tersebut sembari menanti hasil pemeriksaan BPKP
untuk mengambil sikap dan langkah selanjutnya. (Yudha)__________________________
berita ke dua
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1256:pengadaan-mobil-damkar-2010-menunggu-putusan-pengadilan&catid=178:headline
Pengadaan Mobil Damkar 2010 Menunggu Putusan Pengadilan

suaramandiri.com (Surabaya) - Polemik pengadaan mobil tangga damkar
tahun anggaran 2010 senilai hampir 14 Miliar yang sampai sekarang belum
terealisasi terjawab sudah. Dinas pemadam kebakaran Kota Surabaya
rupanya menunggu putusan pengadilan dan uji fungsi kelayakan tim
independen yang ditunjuk BPKP, seperti diungkap Sudarmanto Kabid Sarana
dan Prasarana.
"Pengadaan mobil tangga damkar tahun 2010 masih proses hukum, dimana
sudah ditangani Polda Jatim dan BPKP karena dugaan adanya korupsi. Dinas
Damkar Kota Surabaya menunggu putusan pengadilan dan hasil pemeriksaan
BPKP, jadi untuk saat ini pihak pemenang yakni CV Kenari Jaya belum bisa
serah terima dan uji fungsi mobil damkar. Selain itu, meski nanti
putusan pengadilan memutuskan jika pengadaan mobil damkar ini tidak
bermasalah kita tetap tidak begitu saja melaksanakan serah terima barang
karena masih menunggu uji fungsi kelayakan tim independen yang ditunjuk
BPKP," jelasnya, Jumat (20/04/2012) yang mengaku tidak mengetahui kapan
hasil pemeriksaan BPKP diumumkan.
Ditanya selisih uang Rp 1,5 Miliar dari 12,5 Miliar uang pembayaran
pengadaan mobil damkar yang sudah diblokir di rekening CV Kenari Jaya,
Sudarmanto membenarkan jika selisih tersebut digunakan untuk membayar
PPN dan PPH. Sudarmanto mengatakan tidak bisa memberikan lebih detail
dan memberi petunjuk suaramandiri.com untuk konfirmasi ke bidang hukum
Pemkot Surabaya, sebab Dinas Damkar Kota Surabaya sudah menyerahkan
persoalan pengadaan mobil damkar baik urusan pidana atau perdata. (Yudha)

__._,_.___
Recent Activity:
Gabung di milis INTI-net, kirim email ke : inti-net-subscribe@yahoogroups.com

Kunjungi situs INTI-net   
http://groups.yahoo.com/group/inti-net

Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
http://tionghoanets.blogspot.com/

Tulisan ini direlay di beberapa Blog :
http://jakartametronews.blogspot.com/
http://jakartapost.blogspot.com
http://indonesiaupdates.blogspot.com

*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*

http://adv.justbeenpaid.com/?r=kQSQqbUGUh&p=jsstripler5
.

__,_._,___

ads

Ditulis Oleh : Gadget News and Reviews Hari: 08.23 Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar