Ini benar benar RUU paling 'gelo' dan paling kurang kerjaan yang diajukan oleh pihak legislatif kita.
Masa untuk Urusan Kerukunan Umat beragama aja di atur ama Undang Undang. Yang diperlukan sekarang oleh masyarakat adalah UNDANG UNDANG JAMINAN KEBEBASAN BERAGAMA dan JAMINAN KEBEBASAN MELAKSANAKAN KEGIATAN BERAGAMA yang tidak bisa dijamin pelaksanaannya oleh Pemerintah Indonesia di negara yang punya Pancasila yang salah satu silanya adalah KETUHANAN YANG MAHA ESA.
RUU begini bisa dianggap tumpang tindih karena di UUD 1945 kan sudah menjamin NEGARA MENJAMIN KEBEBASAN BERAGAMA DARI TIAP WARGA NEGARA.
--- In inti-net@yahoogroups.com, "Sunny" <ambon@...> wrote:
>
> Ref: Kalau untuk puja puji Tuhan yang maha kuasa dikomplikasikan oleh
> penguasa berarti kehidupan memada sehari-hari rakyat tidak dimudahkan.
> Lantas apa faedah NKRI?
>
> http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/04/25/ArticleHtmls/RUU-Kerukunan-Umat-Beragama-Dinilai-Bermasalah-25042012008016.shtml?Mode=0
>
>
> RUU Kerukunan Umat Beragama Dinilai Bermasalah
> JAKARTA
>
>
>
> Draf Rancangan Undang-Undang tentang Kerukunan Umat Beragama yang kini ada
> di Dewan Perwakilan Rakyat dinilai berpotensi menimbulkan konflik dalam
> pelaksanaannya.âRancangan undangundang baru ini cenderung dapat
> disalahgunakan,â kata praktisi hukum Todung Mulya Lubis dalam diskusi
> âPeran Negara Menjamin Kebebasan Beragama dalam Tertib Kehidupan
> Bermasyarakat, Berbangsa, dan Bernegaraâ, di Jakarta kemarin.
>
> Salah satu pasal yang sangat disayangkan dalam RUU Keyakinan Umat Beragama
> itu adalah pasal 25 ayat 3, yang menyebutkan bahwa dalam pendirian rumah
> ibadah, kepala daerah harus meminta pendapat organisasi keagamaan dan
> pemuka agama. âOrganisasi agama dan pemuka agama yang mana?âujar Todung.
>
> Todung mencurigai konflik berkepanjangan yang terjadi dalam pendirian
> Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin, Bogor, dan Gereja Huria Kristen
> Batak Protestan Filadelfia Bekasi menjadi pemicu munculnya RUU ini.âDi
> banyak kasus, kepala daerah cenderung mendukung kelompok yang berpendirian
> keras dan menolak gereja,âkatanya.
>
> Todung beranggapan, saat ini Indonesia tidak memerlukan undang-undang baru
> untuk mengatur kehidupan beragama warga negaranya. Sebab, saat ini negara
> sudah terlalu jauh mengatur persoalan pribadi dan tidak menyentuh esensi
> permasalahan mendasar, yakni kebebasan beragama.
>
> âTidak menyentuh esensi, malah terjebak pada simplifikasi pengaturan
> isu-isu yang sering muncul ke permukaan,âujarnya.Todung menyebutkan
> penyederhanaan masalah itu merujuk pada aturan-aturan tentang perayaan
> hari keagamaan, pemakaman jenazah, penyiaran agama, dan pendidikan agama.
>
> Senada dengan Todung, hakim konstitusi Harjono juga skeptis terhadap RUU
> Kerukunan Umat Beragama ini.âJangan dengan dalih kerukunan lalu
> dipaksakan, kalau mau atur kerukunan, atur dulu kebebasan (beragama),âkatanya.
>
> Pernyataan ini diperkuat peneliti senior The Wahid Institute, Rumadi, yang
> khawatir adanya regulasi baru tersebut justru memperburuk keadaan. âJangan
> sampai sesuatu yang sudah baik justru rusak karena adanya regulasi baru.
> Regulasi belum tentu menghilangkan permasalahan, malah bisa menambah,â
> ucapnya.
>
> Anggota Komisi Agama DPR, Ali Maschan Moesa, mengakui RUU ini berpotensi
> menimbulkan konflik.
>
> âBelum dibahas saja sudah ada masukan luar biasa.
>
> Karena ini masalah agama, kami hati-hatilah, tidak perlu tergesa-gesa.
> Lagi pula draf itu belum diprioritaskan,âkatanya. â ANANDA PUTRI
>
>
> TOP
>
> Powered by Pressmart Media Ltd
>
>
> --
> I am using the free version of SPAMfighter.
> We are a community of 7 million users fighting spam.
> SPAMfighter has removed 501 of my spam emails to date.
> Get the free SPAMfighter here: http://www.spamfighter.com/len
>
> The Professional version does not have this message
>
Kunjungi situs INTI-net
http://groups.yahoo.com/group/inti-net
Kunjungi Blog INTI-net
http://tionghoanet.blogspot.com/
http://tionghoanets.blogspot.com/
Tulisan ini direlay di beberapa Blog :
http://jakartametronews.blogspot.com/
http://jakartapost.blogspot.com
http://indonesiaupdates.blogspot.com
*Mohon tidak menyinggung perasaan, bebas tapi sopan, tidak memposting iklan*
0 komentar:
Posting Komentar